NEW HAMPSHIRE, WB – Dalam rencananya untuk mengatasi epidemi kecanduan obat opioid di AS, Presiden AS, Donald Trump mengusulkan hukuman mati bagi pengedar narkoba.
Ia memaparkan rencana tersebut dalam pidato di New Hampshire, negara bagian yang terdampak parah oleh krisis opioid, demikian dilansir BBC, Selasa (20/3/2018).
Trump berkata pemerintahannya berupaya mengubah undang-undang demi mengeksekusi para pengedar, namun upaya tersebut akan menghadapi penolakan keras secara politik.
Opioid adalah golongan obat yang meliputi obat penghilang rasa sakit dan harus membutuhkan resep dokter dan heroin.
Diperkirakan sekitar 2,4 juta warga AS kecanduan obat-obatan tersebut. Krisis opioid diperkirakan menelan 63.600 nyawa diseluruh negeri pada 2016, menurut petugas kesehatan.
Trump disambut sorak-sorai ketika ia berkata kepada hadirin di Manchester, New Hampshire, Senin (19/3), atau Selasa (20/3) WIB “Jika kita tidak menindak keras para pengedar, kita menyia-nyiakan waktu. Dan, tindakan keras itu mencakup hukuman mati.”
Trump sebelumnya mengusulkan hukuman “penghabisan” bagi para pengedar dalam acara di Pennsylvania bulan ini.
Dalam pemaparan rencananya, Gedung Putih mengatakan Departemen Kehakiman akan mengupayakan hukuman mati bagi pengedar narkoba “jika sesuai undang-undang yang berlaku”.
Pembunuhan terkait narkoba memang pidana yang bisa diganjar hukuman mati menurut undang-undang AS, tapi tidak ada yang pernah dieksekusi atas hukum tersebut.[]