JAKARTA, WB – Warga Bambu Apus harus menelan pil pahit lantaran dituduh menganiaya yang menyeretnya ke pengadilan. Bahkan dirinya bakal diancam 10 bulan penjara.
Adalah Mahdelena, Senin 31 Agustus 2015 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda pembacaan putusan terhadap Mahdalena dengan alasan musyawarah majelis hakim belum tercapai. Adapun rencananya, pembacaan putusan akan dilaksanakan pada hari ini (3/9) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Jalan DR. Sumarno No 1 (Sentra Primer), Penggilingan Jakarta Timur.
Press release yang diterima Wartabuana.com dituliskan Mahdalena dituduh melakukan penganiayaan dan dituntut selama 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Mahdalena hanyalah korban tuduhan palsu Rawiyan (pelapor). Segala cara ditempuh Rawiyan, yang mengaku utusan Yayasan Harapan Kita, untuk mendapatkan tanah-tanah milik warga.
Salah satu caranya adalah mempidanakan Mahdalena. Dengan adanya kasus ini dan dilaporkan serta diproses hukum, akan memudahkan pelapor untuk mengusir para warga yang lemah karena takut tak berani melawan. []