JAKARTA, WB – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan paket kebijakan penyelamatan ekonomi tahap I. Isinya lebih banyak soal deregulasi atau penyederhanaan aturan-aturan yang selama ini menghambat perkembangan sektor industri dan investasi.
Dengan informasi tersebut, maka paket kebijakan pun dikatakan sudah komplet. Sebab, sudah mencakup semua aspek mulai dari fiskal, riil, sampai soal kepastian hukum.
“Persoalan pengusaha, utamanya UMKM, suku bunga yang tinggi. Pemerintah take over subsidi suku bunga kita di 2015, 2016 juga. Suku bunga (KUR) dua digit itu tumbuh 12 persen. Tahun depan suku bunga UMKM 9 persen,” ujar Staf Khusus Kementerian Keuangan Arif Budimanta, Sabtu (12/9/2015).
Dalam catatan Arif, ada tiga tujuan di balik paket kebijakan ekonomi. Pertama, memperkuat likuiditas. Dalam hal ini melalui kebijakan moneter dan fiskal yang menjadi kewenangan penuh Bank Indonesia dengan langkah-langkah operasi moneter, stabilitas nilai tukar dan menjaga inflasi, serta kebijakan menurunkan suku bunga yang selama ini menjadi persoalan utama pengusaha, terutama Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Tujuan kedua, untuk sektor riil melalui reformasi struktural tiga instrumen. Antara lain deregulasi yang mencakup merasionalisasi peraturan dengan cara menghilangkan duplikasi, redudansi atau regulasi-regulasi yang tidak relevan.
Tujuan ketiga, penegakan hukum dan kepastian usaha. Paket kebijakan ekonomi dipersiapkan dalam satu metode partisipatif yang melibatkan stakeholder. Sehingga, implementasi dan monitoring diharapkan ada partisipasi dari stakeholders dan banyak pihak.
“Diperlukan kerja sama bukan hanya dengan kepala daerah. Namun juga melibatkan Camat, kepala desa dan aparatur penegakan hukum. Governance-nya juga tetap terjaga,” tandasnya.[]