JAKARTA, WB – Lindsay Sandiford (58), wanita asal Inggris ini bakal dieksekusi mati berikutnya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Mengetahui sebagai narapidana berikutnya, Lindsay dikabarkan mengalami depresi berat.
Seperti dimuat International Business Times, Senin (26/1/2015), Lindsay terkadang kerap berbicara sendirian di lapas Kerobokan Bali.
“Terkadang dia bicara soal kematian, kadang dia juga berharap bisa bebas dari eksekusi, kadang juga ia tampak putus asa,” ujar petugas Lapas.
Lindsay juga dikabarkan enggan untuk menandatangani surat terkait eksekusi dirinya yang berbahasa Indonesia. Bahkan dirinya juga menolak untuk disediakan pengacara.
“Jika saya menandatangani surat itu, berarti sama saja saya menandatangani surat kematian saya sendiri. Silakan saja tembak saya,” kesal Lindsay.
Hal lainnya yang membuatnya kesal adalah terkait grasinya ke pemerintah Indonesia, namun kemudian ditolak. Dia bahkan meminta pemerintah Inggris sebesar Rp 707 juta untuk mengajukan grasi yang kedua kalinya.
Seperti diketahui, Lindsay ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Bali pada Mei 2012 karena membawa 4,8 kilogram kokain di lapisan dalam kopernya. Dia kemudian dijatuhi hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, pada 22 Januari 2013 setelah dinyatakan bersalah memasukkan 4,7 kilogram kokain ke Bali. []