JAKARTA, WB – Kepala dinas perhubungan DKI Jakarta, Andriansyah menjelaskan, penggguna Grab Car ataupun Uber Taksi, atau moda transportasi taksi online lainnya, akan dikenakan penyesuaian tarif kedepannya.
Sebelumnya diketahui kalau taksi online bebas pajak, maka itu biaya atau tarif mereka dibawah tarif taksi umumnya. Kedepannya pemerintah menetapkan adanya PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 10% serta pajak lain-lain. Otomatis tarifnya harus naik.
Selanjutnya, kata Adriansyah, pemerintah juga menetapkan tarif batas atas dan bawah yang berlaku dijam ramai ataupun sepi.
Andri menegaskan, aturan itu dilakukan supaya teripta iklim usaha yang fair dan tidak saling menjatuhkan. “Disitu fungsi pemerintah masuk,” papar Adriansyah.
“Saat ini untuk penetapan tarif batas atas ataupun bawah, masih digodok. Karena yang mau begitu enggak hanya mitra Uber dan Grab saja. Tapi taksi lain juga minta,” tandasnya.[]