JAKARTA, WB – Komisioner KPU Juri Ardiantoro, menjelaskan bahwa, saat ini KPU belum dapat memutuskan kubu mana dari dua pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang sah mengajukan calon kepala daerah dalam pilkada 9 Desember mendatang.
KPU beralasan peraturan KPU terkait pendaftaran calon kepala daerah, belum ditetapkan dan saat ini sedang dirumuskan.
“Kita itu pedomannya pada SK Menkumham, tapi kan sekarang ini putusan tersebut juga tengah digugat. Makanya yang dipikirkan KPU kalau misalnya dua kubu tidak bisa, maka harus ada cara yang dilakukan sebagai alternatif,” ujar Ardiantoro di Jakarta, Jumat (17/4/2015).
Pernyataan Ardiantoro itu sekaligus menjawab dua kubu yang berseteru dalam tubuh PPP yang mendatangi KPU secara terpisah. Yakni kubu DPP PPP yang dipimpin Djan Faridz dan kubu Romahurmuziy.
“Kami sih belum membuat pendapat apa-apa kecuali mendengarkan dan menyampaikan sikap umum KPU dalam pelaksanaan pilkada dan sikap terkait pencalonan pilkada. Mereka kan menyampaikan posisi hukumnya, bahwa keduanya merasa pengurus sah,” jelas Ardiantoro.
Meski belum memutuskan, KPU mengusulkan beberapa alternatif demi tidak hilangnya hak PPP dalam mengajukan pasangan calon. Antara lain sebagaimana yang telah disampaikan Ketua KPU, Husni Kamil Manik, beberapa waktu lalu, seperti misalnya dimungkinkan alternatif permufakatan antar beberapa kubu,” katanya.
Selain PPP, KPU juga mengharapkan hal yang sama terhadap dua kubu dalam Partai Golkar. Sehingga nantinya tidak mengganggu proses pelaksanaan pilkada yang akan dimulai 19 April mendatang.[]