JAKARTA, WB – Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto (BW) tidak menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkannya terhadap Bareskrim Mabes Polri tekait penetapan tersangka dan juga penangkapan.
Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Made Sutrisna. Dan sidang kali ini beragendakan mendengarkan permohonan gugatan praperadilan dari pihak pemohon.
“Bambang Widjojanto Tidak hadir ,” ujar salah satu kuasa hukum Bambang Widjojanto, Abdul Fickar Hajar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2015).
BW mendaftarkan gugatan praperadilan pada 7 Mei 2015. Sempat mencabutnya setelah Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyatakan BW tidak terbukti melanggar kode etik saat menjalankan tugasnya sebagai advokat di persidangan MK.
BW kembali mendaftarkan gugatan pada 27 Mei 2015, karena Polri tetap melanjutkan perkaranya. Bukan hanya meggugat Polri, BW juga menggugat Jaksa Agung M Prasetyo.[]