JAKARTA, WB – Setelah kasus tewasnya `pelacur twitter` ditangan pelanggan, Banyak pihak baru sadar praktek itu sudah menyebar. Kini Polri akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir situs-situs penyedia jasa prostitusi alias esek-esek.
“Kami inventarisir mana situs yang esek-esek. Kewenangan pemblokiran ada di Kominfo,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Anton Charliyan di Jakarta, Senin (20/4/2015).
Dia mengatakan pemberantasan penyedia jasa prostitusi daring akan sulit dilakukan karena penyedia jasa bisa dengan mudah membuka situs baru jika situs lama mereka diblokir. “Ada kesulitan, misal dihapus, kemudian muncul situs baru,” kata Anton.
Sementara mengenai kegiatan pelacuran terselubung di tempat-tempat hiburan, penginapan dan tempat indekos, ia mengatakan, polisi sudah memperbanyak razia untuk menekan praktik-praktik semacam itu.
Fenomena penyedia jasa prostitusi daring menjadi perbincangan setelah kasus dibunuhnya Deudeuh Alfisahrin di kamar kosnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. []