JAKARTA, WB – Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU), Ahda Barori mengatakan, pemerintah tetap akan mengambil-alih penyelenggaraan umrah. Namun, pelaksanaannya tidak sekaligus.
“Pastinya ada penolakan dari beberapa penyelenggara haji khusus dan umrah,” ujar Ahda, Jumat (11/12/2015).
Jika dikelola oleh pemerintah kata Ahda, diyakini akan memberi jaminan jemaah dapat menunaikan ibadahnya di Tanah Suci.
Kementerian PAN dan RB sendiri sudah mensahkan keputusan tersebut. Dan struktur untuk eselon dua di Ditjen PHU sudah disetujui dan tinggal diisi personilnya saja.
“Nantinya kita punya direktur penyelenggaraan ibadah umrah,” katanya
Seperti diketahui, pemerintah terjun langsung kedalam penyelenggaraan umrah karena fakta di lapangan banyak jamaah umrah terlantar. Bukan saja di dalam negeri tidak terangkut bahkan ada yang terbengkalai tak diurus PPIU bersangkutan di negara lain.
“Kemenag juga mendapat desakan dari masyarakat. Pemerintah harus ambil alih penyelenggaraan umrah,” katanya.
Jumlah PPIU yang tercatat di Ditjen PHU, katanya, sekitar 266 perusahaan. Tahun lalu sebanyak 14 PPIU dibekukan dan dicabut izinnya karena menelantarkan anggota jamaah umrahnya.[]