JAKARTA, WB – Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA), di kawasan Menteng Dalam, Kamis (28/5/2015). Kegiatan penggeledahan terkait perkara dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang disangkakan.
“Pada hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah SDA. Penggeledahan dilakukan dalam lanjutan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Priharsa, mengatakan penggeledahan dilakukan dengan waktu yang cukup singkat. Yakni dua jam sejak pukul 12.00 WIB hingga sekitar pukul 14.00 WIB. KPK mencurigai tempat itu terdapat jejak-jejak tersangka. Sehingga perlu dilakukan penggeledahan.
Priharsa mengaku belum mengetahui apakah ada penyitaan yang dilakukan dalam penggeledahan tersebut. Karena belum mendapatkan informasi.
Diketahui, KPK telah resmi menetapkan Menteri Agama, Suryadharma Ali, sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Penetapan tersangka pada SDA dilakukan, setelah sebelumnya pimpinan KPK melakukan gelar perkara.
Suryadharma Ali diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang Undang 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto pasal 65 KUHPidana.
Dalam perkembangannya, penyidik juga kemudian menetapkan SDA sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2011.[]