JAKARTA, WB – Selaku Calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan jika dirinya terpilih menjadi Gubernur DKI Jakarta, ia tidak akan mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan tiga pulau buatan reklamasi di Teluk Jakarta.
“Kami tidak akan naik banding. Reklamasi itu berdasarkan Kepres 97 tahun 1995, keputusannya ada di Gubernur,” ujar Anies pada program acara Mata Najwa Eksklusif Ahok VS Anies Babak Final Pilkada Jakarta, Senin (27/3) malam.
Sebab dalam hal Pembangunan Reklamasi tidak mencerminkan keberpihakan terhadap masyarakat serta tidak ada manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat Jakarta.
Anies melanjutkan, setiap Pembangunan harus dilandasi asas keadilan dan dapat dimanfaatkan oleh publik sebaik-baiknya.
Hal ini berbeda jauh dengan pembangunan reklamasi yang manfaatnya hanya bisa dirasakan oleh kalangan tertentu saja sebut saja sekelompok korporasi menengah ke atas. “Kami ingin keadilan ditegakkan untuk semua warga di Jakarta,” tegas Anies. []