WARTABUANA – Pemerintah Portugal pada Selasa (16/2) memutuskan akan mengenakan pajak karbon sebesar 2 euro (1 euro = Rp16.953) per penumpang untuk perjalanan udara atau laut mulai Juli mendatang.
Pajak tersebut dikenakan pada keberangkatan penumpang udara dan pemilik kapal penumpang yang berlabuh di terminal-terminal yang terletak di daratan Portugal, kecuali untuk kondisi tertentu, menurut surat keputusan yang dipublikasikan pada Selasa itu.
Langkah untuk mengurangi emisi karbon dioksida tersebut sejalan dengan strategi Portugal beralih menuju perekonomian yang lebih berkelanjutan, sebut surat keputusan pemerintah itu.
Surat keputusan tersebut juga memaparkan bahwa sejumlah institusi internasional termasuk Komisi Eropa dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) “menekankan pentingnya menyediakan sarana yang diperlukan bagi negara-negara” untuk merespons berbagai tantangan lingkungan, yang merupakan dasar lain untuk mengenakan pajak itu.
Pada 2019, emisi gas rumah kaca dari transportasi udara di Portugal menyumbang lebih dari 3 persen di Uni Eropa, dan meningkat 70 persen sejak 2005, lanjut surat keputusan itu.
Pengenaan pajak karbon menjadi “solusi paling seimbang” antara keuntungan lingkungan dan konsekuensi ekonomi, imbuh surat keputusan itu. [Xinhua]