JAKARTA, WB – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bersikap netral dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal ini sesuai dengan surat edaran Surat Edaran nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 tanggal 22 Juli 2015 yang dikeluarkan oleh Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi.
“Sesuai dengan UU No. 5/2014 tentang ASN, PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, akan dijatuhi hukuman berupa diberhentikan dengan tidak hormat,” seperti yang dikutip dari laman Setkab, Jakarta, Minggu (26/7/2015).
Perlu diketahui Surat edaran itu ditujukan kepada Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), para Sekjen Lembaga Negara, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, Bupati, dan Walikota itu,” seperti yang dikutip dari laman Setkab, Jakarta, Minggu (26/7/2015).
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Herman Suryatman mengatakan, surat tersebut diterbitkan untuk mewujudkan ASN yang bersih dan bebas dari intervensi politik.
“ASN harus tetap menjaga keprofesionalitasannya dan memberikan pelayanan publik. Tidak
malah ribet dalam urusan politik,” katanya.
Untuk menjamin efektivitas surat edaran tersebut, para Pemda diminta untuk melakukan pengawasan terhadap ASN yang berada di lingkungan instansi masing-masing. “Jika ada yang melakukan pelanggaran, langsung dicatat dalam berita acara,” katanya kembali.
Herman menambahkan, selain menjaga netralitas dalam pilkada, dalam Surat Edara Menteri
PAN-RB itu juga ditegaskan, bahwa aset pemerintah dilarang dipergunakan untuk kampanye.
“Kendaraan dinas, ruang rapat, dan perlengkapan kantor tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan, ASN dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, dan atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. []