JAKARTA, WB – Direktur Angkutan Udara, Dirjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, yakni Muzaffar Ismail mengatakan, kini bagi penumpang pesawat tidak lagi perlu khawatir bila ingin membatalkan tiket yang sudah dibeli.
Kementerian Perhubungan saat ini sudah menyusun aturan. Dimana aturan yang dibuat tersebut mengatur tentang pengembalian uang alias refund bagi calon penumpang yang batal terbang.
“Kalau ada batal berangkat, semuanya dibebankan ke calon penumpang. Sedangkan kalau pesawat delay, calon penumpang hanya diberikan layanan seadanya. Sekarang tidak bisa begitu lagi,” tutur Muzaffar kemarin, Selasa (5/1/2016).
Maka dengan adanya aturan tersebut, Muzzafar berharap tidak ada lagi calon penumpang yang merasa dirugikan karena gagal terbang.
“Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteru Perhubungan (Permenhub) Nomor 185 Tahun 2015, jadi memberikan rasa adil untuk penumpang maupun maskapai,” bebernya.
Kemenhub sendiri akan segera mensosialikan kepada seluruh maskapai dalam negeri sebelum menerapkan kebijakan ini.
Berikut persentase pengembalian biaya tiket yang telah dibayarkan calon penumpang:
1. Pengembalian di atas 72 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan, mendapatkan pengembalian paling sedikit 75 persen dari tarif dasar.
2. Pengembalian di bawah 72-48 jam sebelum keberangkatan, mendapatkan pengembalian paling sedikit 50 persen dari tarif dasar.
3. Pengembalian di bawah 48-24 jam oleh penumpang sebelum keberangkatan, mendapatkan pengembalian paling sedikit 40 persen dari tarif dasar.
4. Pengembalian di bawah 24-12 jam sebelum keberangkatan, mendapatkan pengembalian paling sedikit 30 persen dari tarif dasar.
5. Pengembalian di bawah 12-4 jam sebelum jadwal keberangkatan, mendapatkan pengembalian paling sedikit 20 persen dari tarif dasar.
6. Pengembalian di bawah empat jam sebelum keberangkatan, mendapatkan pengembalian paling sedikit 10 persen dari tarif dasar, dan atau sesuai dengan kebijakan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal.[]