JAKARTA, WB – Terkait majunya Mayor Agus Yudhoyono untuk ikut dalam Pilkada DKI Jakarta, dinilai oleh Panglima TNI hal yang lumrah.
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menyatakan prajurit yang mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) harus mengundurkan diri dari dinas militer untuk menjamin netralitas TNI dalam proses demokrasi.
“Sudah menjadi aturan dimana setiap anggota militer yang akan menjadi calon peserta Pilkada, statusnya harus mengundurkan diri dari dinas militer,” kata Panglima TNI dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/9/2016).
Ia mengatakan prajurit TNI yang masa aktifnya masih panjang akan diberi pensiun dini sehingga saat ikut pilkada sudah bukan anggota militer lagi. Gatot juga menambahkan, sekaligus meminta kepada masyarakat, apabila ada yang mengetahui anggota TNI yang tidak netral, tolong sebutkan nama dan pangkatnya, sehingga bisa dia lacak dan cari,
Ketentuan dan tata cara pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pilkada bagi Anggota TNI dan PNS TNI, lanjut Gatot, telah diatur dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/983/2016 tanggal 9 Agustus 2016 merujuk pada Undang-Undang No.34/2004 tentang TNI, Undang-Undang No.8/2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Undang-Undang No.10/2016.
Surat Telegram Panglima TNI tersebut mengatur ketentuan dan tata cara Pemilu Legislatif dan Pilkada bagi seluruh anggota TNI dan PNS TNI, antara lain bahwa anggota TNI dan PNS TNI yang mencalonkan diri sebagai anggota Legislatif dan mengikuti pilkada mesti membuat Surat Pengunduran Diri dari anggota TNI dan PNS TNI dan surat pengunduran diri itu tidak dapat ditarik kembali.
Menurut ketentuan itu, anggota TNI dan PNS TNI yang akan mengikuti Pilkada agar membuat surat pengunduran diri dari anggota TNI dan PNS TNI sejak ditetapkan sebagai calon peserta Pilkada dan surat pengunduran diri itu tidak dapat ditarik kembali.
Seperti diketahui, Putra pertama Presiden Indonesia ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, Mayor Infanteri Agus Harimurti Yudhoyono yang masih berdinas di TNI, dan Deputi Gubernur DKI Bidang Kebudayaan dan Pariwisata Sylviana Murni, ditetapkan sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI yang diusung koalisi empat partai.
Pasangan Agus dan Sylviana menurut rencana mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta pada Jumat malam pukul 19.00 WIB setelah menyelesaikan berbagai syarat administrasi.[]