JAKARTA, WB – Penggusuran kawasan Kampung Pulo Jakarta Timur beberapa waktu lalu terkait normalisasi Sungai Ciliwung dinilai telah melanggar hak asasi manusia. Selain dibongkar paksa para warga yang rumahnya digusur tidak mendapat uang kerohiman lantaran tempat tinggal yang ditempati warga dianggap lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta alias tidak ada izin mendirikan bangunan (IMB).
“Kalau merampas hak kepemilikan seseorang secara paksa, itu sudah melanggar HAM,” ujar Komisioner Komnas HAM Muhammad Nur Khoirun.
Dia menambahkan pada awalnya warga Kampung Pulo dijanjikan mendapat uang ganti rugi akibat penggusuran, namun pada 2014, rencana tersebut berubah menjadi sosialisasi adanya penggusuran yang mewajibkan warga untuk pindah tanpa ada negosiasi ganti rugi serta timbul permasalahan lainnya seperti uang sewa Rusunawa dan jumlah KK yang menempati satu unit Rusun.
Seperti diberitakan sebelumnya proses penertiban pemukiman waega di Kampung Pulo, Jakarta Timur, Kamis (20/8) berujung ricuh. Petugas gabungan dari unsur Satpol PP, Dishub dan TNI Polri yang melakukan penertiban mendapatkan perlawanan dari warga setempat.
Saat terjadi negosiasi antara perwakilan warga dan petugas Satpol PP, tiba-tiba ada yang melempar batu. Petugas langsung berjaga-jaga mengantisipasi bentrokan dengan menembakkan gas air mata. Namun bentrokan tidak dapat terelakan.
Akibat bentrokan tersebut, warga yang tersulut emosi merusak satu unit alat berat dimana kacanya pecah serta mesinnya dibakar sehingga tidak lagi bisa digunakan. Alat berat jenis becho tersebut berada di pinggir kali yang hendak digunakan untuk merobohkan bangunan di Kampung Pulo. []