JAKARTA, WB – Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko, mengatakan penggunaan jilbab di kalangan TNI diperbolehkan. Namun, pemakaian jilbab tersebut hanya boleh yang bertugas di Aceh.
“Kalau mau pakai jilbab tinggal pindah saja ke Aceh, selesai persoalan,” kata Moeldoko, Jumat (29/5/2015).
Pernyataan tersebut disampaikannya ketika menjawab dari salah satu pertanyaan prajurit Wanita TNI di Kodam V Brawijaya, Surabaya, Jawa Timur.
Dikatakan olehnya pihaknya sudah mengatur kebijakan tersebut dan tidak ada larangan untuk pemakaian jilbab yang bertugas di Aceh.
Dia menegaskan permasalahan tersebut tak perlu didiskusikan kembali karena sudah tertuang dalam peraturan Panglima TNI. Aceh. Menurutnya jika ada yang berminat, tinggal ajukan saja ke atasannya.
“Prinsipnya, kita tidak kaku kalau mau pakai jilbab bertugasnya di Aceh,” ujar dia menambahkan.
Bahkan, dalam acara tersebut seorang prajurit dari Korps Wanita TNI Angkatan Darat (Kowad) memberikan pemahaman atas pernyataan Moeldoko mengenai penggunaan jilbab. Menurutnya pemakaian jilbab itu diwajibkan. Wanita TNI juga menginginkan menggunakan jilbab. []