JAKARTA, WB – Pengacara Komjen Pol Budi Gunawan, Razman Arief Nasution dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur oleh tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Panyabungan, Mandailing Natal, Sumatera Utara pada Rabu (18/3/2015) sore.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana membenarkan tim jaksa telah mengeksekusi Razman di Jalan Juanda, Jakarta Pusat atau tepatnya di dekat Gedung Mahkamah Agung pada pukul 15.30 WIB. “Masuk ke LP Cipinang pada pukul 16.15 WIB,” katanya.
Eksekusi yang dilakukan oleh tim jaksa tersebut adalah perintah undang-undang dan menjalankan putusan dari Mahkamah Agung.
Menurut Asisten Intel Kejati Sumatera Utara Nanang Sigit mengatakan, Razman ditangkap terkait kasus penganiayaan terhadap keponakannya, Nurcholis. Kasus ini terjadi pada tahun 2006.
“Jadi, eksekusi ini melaksanakan putusan MA, menyatakan terpidana Razman Arif Nasution terbukti melakukan penganiayaan,” kata Nanang, di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (18/3/2015).
Razman sudah divonis di Pengadilan Sumatera Utara pada tahun 2010. Dia divonis tiga bulan penjara. Namun, putusan baru sampai ke Kejari Payabungan, Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada tahun 2012. “Jadi, ditahan tiga bulan di sini,” ujar Nanang.
Razman adalah pengacara yang berhasil meloloskan eks Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan dari penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Melalui persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan hakim tunggal, Sarpin Rizaldi, gugatan itu dikabulkan.
Razman harus menjalani kurungan selama 3 bulan setelah Mahkamah Agung melalui putusannya yang bernomor 1260 K/Pid/2009 menjatuhkan hukuman tersebut.
Putusan MA itu merupakan putusan kasasi setelah pengadilan tingkat banding di Medan, Sumatera Utara menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama terkait kasus tindak pidana penganiayaan. []