JAKARTA, WB – Mantan Menteri Perekonomian Koordinator Perekonomian, Keuangan, dan Industri Kwik Kian Gie menilai kebijakan yang dibuat oleh Wakil Presiden Boediono terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik disebut seperti layaknya Profesor Kodok.
Hal itu disampaikan oleh Kwik saat bersaksi dalam kasus Baliout Bank Century dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Senin (12/5).
Menurut Kwik, Boediono yang pada saat itu menjabat sebagai Gubernur BI, mestinya tidak perlu mengambarkan situasi ekonomi Indonesia pada tahun tahun 2008 layaknya seperti tahun 1998. sehingga alasan tersebut dijadikan tameng dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Bank Century (FPJP).
“Memang yang dikatakan Boediono yang saya ikuti dari televisi. Dalam suasana krisis, perubahan bisa mendadak. Tapi, menurut pendapat saya itu adalah berlebihan. Dan kalau saya boleh agak kasar, menurut saya itu adalah pendapat seorang `profesor kodok` yang tidak mengetahui lapangan,” ujarnya di Tipikor, Senin (12/5/2014).
Selain itu, pada persidangan sebelumnya Boediono juga menganggap faktor pesikologis juga menjadi penyebab adanya kebijakan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Karena BI telah belajar dari pengalaman krisis 1998. Sementara itu Kwik menilai, untuk menambahkan faktor psikologis, mestinya BI harus meminta pendapat ahli terlebih dahulu.
Namun, sayangnya Boediono mengesampingkan pendapat para ahli dalam penetapan Bank Century. Menurut Boediono tidak perlu mendatangkan ahli pesikologis karena semua orang sudah berpengalaman menangani krisis 1998.[]