JAKARTA, WB – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengancam akan menghentikan pembangunan rumah susun hak milik (rusunami) di DKI Jakarta terkait hak kepemilikan pribadi yang membuat Pemprov DKI Jakarta tidak bisa mengintervensi.
“Yang sudah dipelajari Pak Gubernur, kalau rusunami itu sistemnya pakai hak milik. Jadi, saat sudah dimiliki penghuninya, kami jadi tidak bisa intervensi lagi,” kata Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta, Ika Lestari Aji di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (28/4/2015).
Kedepannya, lanjut dia, Pemprov DKI akan lebih fokus membangun rumah-rumah susun sewa (rusunawa), sehingga dengan sistem sewa ini, para penghuni nantinya akan tetap terikat perjanjian kerja sama dengan Pemprov DKI.
Hal itu dilakukan untuk menghindarkan penyalahgunaan unit-unit hunian, seperti yang sering terjadi selama ini, di antaranya digunakan untuk tempat prostitusi.
“Sekarang yang harus kami lakukan adalah tinggal bagaimana agar rusunawa-rusunawa itu tidak dijualbelikan atau malah disewakan kembali,” ujar Ika.
Sekedar info, pada tahun ini, Pemprov DKI berencana akan membangun sebanyak 2.443 unit rumah susun sewa di seluruh Jakarta. Pembangunan rusunawa tersebut dinilai sebagai solusi yang lebih tepat dalam menyalurkan dana perumahan warga dari pemerintah. []