JAKARTA, WB – Pemerintah menargetkan jika tahun 2019 mendatang, Indonesia harus bersih dari kawasan kumuh. Target ini harus terealisasikan, mengingat permukiman kumuh perkotaan masih seluas 37.407 hektar atau 10 persen dari total luas wilayah Indonesia yang tersebar di 3.826 kawasan.
Direktur Pengembangan Permukiman Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Hadi sucahyono mengatakan, untuk mengatasi permukiman kumuh ini, pihaknya dalam hal ini pemerintah pusat meminta kerja sama dengan pemerintah daerah.
“Tidak bisa dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) saja, tetapi juga dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah),” kata Hadi.
Sebab, lanjut Hadi, jika hanya bertumpu pada APBN, pemerintah hanya bisa membenahi 6.700 hektar per tahun. Padahal, pemerintah menargetkan penataan kawasan kumuh seluas 7.000 hektar atau 2 persen per tahun, sampai 2019.
Dalam Program penanganan menuju “Kota Tanpa Kumuh 2019” pemerintah menargetkan kawasan kumuh pada 2015 berkurang menjadi 8 persen atau 29.927 hektar, pada 2016 menjadi 6 persen atau 22.445 hektar, pada 2017 menjadi 4 persen atau 14.965 hektar, pada 2018 menjadi 2 persen 7.483 hektar, dan 0 persen pada 2019.
Sementara untuk tahap perencanaan, pemerintah pusat menyusun Rencana Pengembangan dan Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) di kota/kabupaten dan Pendampingan Penyusunan Rencana Kawasan Permukiman (RKP).
Adapun kegiatan progam “Kota Tanpa Kumuh” ini, dibagi menjadi tiga yaitu pemugaran, peremajaan, dan permukiman kembali.
“Saat pemugaran masyarakat tidak harus pindah. Dan saat tahap peremajaan, masyarakat diharapkan bisa pindah secara temporer, sementara kawasannya diperbaiki,” terang Hadi.
Tahap terakhir adalah pemukiman kembali jika suatu lokasi tidak memungkinkan lagi dipugar atau diremajakan. Ketidakmungkinan ini berdasarkan kriteria lokasi yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.[]