JAKARTA, WB – Ruslan Siregar (44) dan Aprijal (35) diringkus aparat Polda Metro Jaya dengann tuduhan pemerasan terhadap anggota Komisi VII DPR RI Lucky Hakim.
Kedua pelaku, dibekuk Tim Unit I Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di Rest Rustiq Plaza Senayan, Rabu (17/6/2015) sore.
“Kedua tersangka tertangkap tangan memeras korban,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta, Rabu (17/6/2015).
Krishna mengatakan kedua pelaku meminta uang kepada mantan artis itu sebesar 2.000 Dolar Amerika Serikat dan Rp10 juta.
Jika tidak menyerahkan uang yang diminta itu, para tersangka mengancam akan membeberkan rahasia terkait ijasah palsu, tunggakan pajak dan kasus perceraian Lucky Hakim.
“Korban diancam akan dibeberkan rahasia, salah satunya soal pemalsuan ijazah, pajak dan perceraian korban. Tadi kita pancing kemudian kedua pelaku berhasil kita tangkap berikut barang buktinya,” kata Krishna.
Kedua pelaku kemudian digiring ke Markas Polda Metro Jaya dengan pengawalan ketat Unit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pimpinan Kompol Buddy Towoliu. Dari dua pelaku, polisi menyita uang tunai senilai 2 ribu USD dan Rp 10 juta. []