JAKARTA, WB – Bagi Anda yang gemar merokok, saat ini PT. PELNI telah mengeluarkan instruksi larangan merokok di atas kapal, baik di dalam maupun luar dek kapal.
Instruksi larangan merokok itu sendiri telah ditandatangani oleh direksi pada tanggal 18 Desember lalu dan telah diedarkan kepada seluruh nahkoda dan ABK serta kepala cabang PT. PELNI di seluruh Nusantara.
“Penumpang dilarang merokok, termasuk seluruh petugas, mulai Nakhoda sampai ABK. Tidak boleh merokok selama bertugas. Para ABK harus menegakkan peraturan ini,” tulis pesan siaran pers PELNI, Jumat (2/1/2014).
Sikap tersebut merupakan gerak cepat atas Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan Nomor: SE 29 Tahun 2014 tanggal 03 Desember 2014 tentang larangan merokok di seluruh angkutan umum di darat, laut dan udara.
Tak hanya penumpang yang dilarang merokok, seluruh kru atau awak kapal pun dilarang melakukan hal yang mengakibatkan banyak kerugian bagi kesehatan tersebut.[]