JAKARTA, WB – Dalam rangka memperingati hari buruh yang jatuh pada tanggal 1 Mei atau biasa disebut May Day, puluhan ribu buruh melakukan aksi demonstrasi di bundaran Hotel Indonesia (HI) menuju Istana Negara.
Selain buruh pabrik, Ratusan ribu tenaga honorer dari seluruh Indonesia yang tergabung dalam Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) juga melakukan aksi yang sama yakni, menuntut kepada Pemerintah untuk diberikan upah yang layak.
Ketua Presidium FPHI Mukhlis Setia Budi mengatakan, salah satu poinya adalah, meminta untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa melalui tes. Alasanya, mereka sudah mengabdikan hidupnya puluhan tahun untuk negara.
“Tuntutan kita adalah diangkat jadi PNS bukan melalui tes, melainkan diangkat langsung secara bertahap berdasarkan usia kritis dan lama masa kerja,”ujarnya di Jakarta, Kamis (1/5/2014).
Demi memperjuangan nasib tenaga honorer, sebelumnya FPHI sudah pernah melakukan audiensi dengan perwakilan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Menteri Sekretaris Negara Dipo Alam terkait tuntutan tersebut pada 26 Februari 2014. Namun, kata Budi, tuntutan mereka belum mendapat respon.
Ia juga menambahakan, kehidupan para tenaga honorer selama ini memang jauh dari kelayakan, padahal kondisi mereka banyak yang sudah memasuki hari tua. Misalnya saja, ia mencontohkan para guru hononer dari berbagai daerah yang sudah mengajar puluhan tahun, satu bulanya hanya dibayar Rp 200 ribu.
“Sekarang bagaimana negara menghargai jasa-jasa mereka,” katanya.
Rencananya FPHI akan melakukan aksi lagi pada hari ini. Jumat (2/5/2014) besok, bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional, FPHI akan menggelar upacara yang diikuti oleh para tenaga honorer dari seluruh Indonesia di depan Istana Negara tepat pukul 10.00 WIB.
Mukhlis menyatakan, FPHI telah mendaftarkan gugatan tiga peraturan pemerintah ke Mahkamah Agung sekitar dua pekan lalu. Ketiga PP tersebut adalah PP No 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon PNS, PP No 43 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas PP No 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS, dan PP No 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer.[]