JAKARTA, WB – Pelaku pengoplos dan penjual beras plastik bisa dijerat dengan UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Demikian disampaikan Kabag Ops Dit Tipiter Bareskrim AKBP Arief Darmawan.”Kita sedang mengumpulkan informasi di sejumlah titik dari informan-informan kita,” katanya, Jakarta, Rabu (20/5/2015).
Lebih lanjut dia menambahkan pelaku bisa dijerat lima tahun penjara atau denda Rp 2 milyar seperti dalam Pasal 62.
“Pasal 62 berisi ancaman dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda Rp 2 miliar bagi pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang tidak sesuai mutunya,” tandas dia. []
Sekedar diketahui seorang penjual beras oplosan Sihombing diamankan anggota kepolisian Bekasi.
“Salah saya apa. Saya memang dengar ada beras yang dicampur plastik,” ujar dia saat diamankan di kiosnya di Blok K1, Pasar Mutiara Gading Timur, Kelurahan dan Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Rabu (20/5/20155).
Selain itu dirinya tak terima ketika kios beras miliknya itu diberikan garis polisi sehingga konsumennya dilarang membeli berasnya.
Sihombing menjelaskan mendapatkan berasnya dari Toko Aldi dari daerah Karawang, Jawa Barat. “Beras impor dari Vietnam dan Thailand. []