JAKARTA, WB – Kasus korupsi pengadaan bus TransJakarta yang melibatkan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono kembali berlanjut.
Kali ini, dalam proses penyidikan tersebut, tim penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku mendapatkan sejumlah uang yang dikembalikan oleh beberapa saksi. Totalnya, ada Rp1,6 miliar.
“Mereka adalah PNS DKI Jakarta yang telah diperiksa penyidik dan telah mengembalikan uang dengan total Rp1,6 miliar,” ujar Kepala Sub Bidang Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Sarjono Turin saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/10/2014).
Dalam pengembalian uang tersebut, Turin mengungkapkan ada sekitar 60 PNS yang menyerahkan uang itu. Dia menjelaskan, para pejabat tersebut menerima uang dari Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
“Seharusnya mereka bekerja sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi). Namun pada kenyataannya mereka diberi honor, tapi tidak bekerja. Sebenarnya nilainya tidak seberapa, makanya itu sementara ini kami sita saja,” ujarnya.
Turin melanjutkan, honor yang diterima para pejabat itu diterima berbeda-beda tergantung posisi jabatan yang diduduki para PNS itu. Jumlahnya relatif, ada mulai dari Rp2 juta sampai Rp10 juta.
“Jadi sesuai peringkatnya. Kalau level kepala bagian mungkin sampai Rp10 juta. Kalau level hanya staf hanya sekitar Rp2 juta,” jelasnya.
Meski demikian, Turin menilai penerimaan uang oleh pegawai PNS ini bukanlah suatu kejahatan. Mereka menerima uang tersebut lantaran sebagai honor. []