JAKARTA, WB – Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) yang berstatus tersangka dipastikan akan dicoret dari tahapan seleksi. Bahkan capim tersebut akan menghadapi proses hukum di Bareskrim Polri.
“Pasti gugur. Harus, kalau itu tersangka ya tidak kami ambil,” ujar anggota pansel capim KPK Yenti Ganarsih sebelum bertemu Kabareskrim Komjen Budi Waseso di Bareskrim Polri, Jumat (28/8/2015) malam.
Menurut Yenti, untuk status tersangka, jangan kan sebagai calon, komisioner (KPK) saja pun harus berhenti. Menurut dia, Undang-undang KPK menyatakan bahwa seorang komisioner yang berstatus tersangka harus berhenti. Daripada nanti ketika sudah menjadi calon kemudian dijadikan tersangka, maka pansel lebih dulu akan mencoret sang calon.
Namun begitu, pansel masih tutup mulut soal siapa capim yang menyandang status tersangka sejak dua hari lalu itu. Dia menegaskan, pansel tak akan mengumumkan siapa nama capim tersangka itu.
“Itu bukan ranah kami,” katanya. Menurut dia, kewajiban pansel hanya minta Polri melakukan penelusuran. Kemudian, dalam surat pernyataan dibuat perjanjian jika hasil penelusuran hanya untuk pansel. “Cuma untuk kepentingan diloloskan atau tidak diloloskan,” katanya.
Seperti diketahui, Kabareskrim, Budi Waseso (Buwas) juga tak mau membuka siapa nama capim tersangka itu. Buwas beralasan, itu kewenangan pansel.[]