JAKARTA, WB – Menterian Dalam Negeri (Kemendagri), Tjahjo Kumolo membuat surat edaran kepada seluruh kepala daerah agar menyebut nama Presiden Joko Widodo cukup dengan sebutan `Jokowi`. Hal itu dilakukan agar ada keseragaman penyebutan nama kepala negara.
“Hanya agar ada keseragaman penyebutan saja. Misalnya Yang Terhormat Presiden Republik Indonesia Bapak Ir Haji Joko Widodo,” kata Tjahjo di Jakarta Sabtu (7/2/2015).
Tjahjo menambahkan, penggunaan nama tersebut juga akan menjadi singkat dan padat, sehigga tidak perlu lagi menggunakan nama lengkap memanggil presiden.
Pemanggilan nama singkatan presiden tersebut lanjut Tjahjo atas permintaan Seskab, Andi Widjajanto. Seskab menyarankan ada nama pemanggilan presiden kepada jajaran pemda terkait penyebutan Presiden RI baik acara formal atau informal.
Surat edaran resmi itu bernomor 100/449/SJ. Surat ditujukan bagi sekretaris daerah provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Isi suratnya berupa penyebutan nama Presiden RI pada saat acara kenegaraan.