JAKARTA, WB – Menteri Perdagangan Rachmat GobeL menjelaskan bahwa jajarannya akan menindak pedagang pakaian bekas impor. Kata dia, pakaian impor bekas yang marak beredar di pasaran, merupakan produk illegal.
“Ini adalah produk impor ilegal. Sedang kami koordinasikan dengan Bea Cukai agar tidak masuk ke pasar,” ujar Rachmat dalam jumpa pers, Selasa (3/2/2015).
Maraknya pedagang pakaian bekas import itu kata Rachmat,
dalam waktu dekat akan segera diatur. Bahkan jajarannya tengah menemui pihak bea dan cukai agar mengatur perdagangan barang bekas.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan, menjelaskan,jajaranya tengah melakukan penyelidikan dan uji laboratorium terhadap pakaian bekas tersebut.
Partogi menjelaskan, barang-barang impor yang diperbolehkan masuk ke Indonesia sesungguhnya adalah barang-barang yang baru, bukan barang-barang bekas termasuk pakaian. Dimana hal tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
“Kementerian Perdagangan sudah melakukan uji laboratorium, memang mengandung bakteri dan virus yang membahayakan konsumen kita,” tandas Partogi.[]