JAKARTA, WB – Terdakwa kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Otto Cornelis Kaligis meminta kepada majelis hakim untuk menambah jam kunjungan bagi penasihat hukum tahanan.
Penambahan jam besuk kata OC Kaligis, untuk mempermudah seorang tahanan melakukan pembelaan atas perkara yang dijeratkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tambahan ketemu penasihat hukum setiap Sabtu, ketemu selama 2 jam (pukul 10.00-12.00 WIB) untuk mempersiapkan setiap pembelaan,” pinta Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Kamis (10/9/2015).
Namun, hal tersebut langsung direspons jaksa penuntut umum pada KPK. Menurut jaksa, jam kunjungan tahanan sudah diatur oleh lembaganya.
“Berdasarkan SOP, terkait kunjungan dari penasihat hukum itu di Rutan KPK dilaksanakan pada hari kerja. Jadi Sabtu kan bukan hari kerja,” tutur Jaksa Yudi Kristiana.
Mendengar jawaban jaksa tersebut, OC Kaligis yang dikenal sebagai pengacara senior langsung menanggapinya. Kunjungan itu harus berpedoman pada KUHP bukan SOP yang dimiliki KPK. Seraya menyindir, Kaligis berharap SOP tersebut akan diubah oleh Pimpinan KPK jilid IV mendatang.
“Itu kan SOP, semoga Komisioner (KPK) yang baru merujuk pada KUHAP,” tandas Kaligis.[]