WARTABUANA – Tiongkok merupakan negara pertama yang menerapkan hukuman penjara bagi para pelajar yang menyontek saat ujian. Hukuman tersebut berlaku setelah adanya amandemen pada Kode Hukum Kriminal Tiongkok bagian 284 yang diberlakukan pada 1 November nanti.
Pelajar yang kepergok melakukan kecurangan dalam ujian bakal dipenjara 3 tahun. Sedangkan untuk kasus yang lebih berat lagi maka akan diberikan hukuman hingga 7 tahun penjara. Hukuman penjara ini diharapkan dapat menghilangkan kebiasaan buruk tersebut.
Hong Daode profesor hukum pidana di Universitas Ilmu Politik dan Hukum Tiongkok mengatakan kalau amandemen baru tersebut menjadi pencegah kuat untuk siswa yang menyontek.
“Hal ini dapat membersihkan ujian dari segala kecurangan dan meningkatkan integritas pribadi,” ujar Hong Daode.
Kecurangan selama ujian di Tiongkok memang telah menjadi hal yang umum di sana. Beberapa siswa bahkan menyewa orang pengganti untuk melakukan ujian mereka dan ada pula yang menggunakan teknologi canggih untuk menyontek. []