JAKARTA, WB – Persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok kembali hari ini, Selasa (4/4/2017) di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian RI, Ragunan, Jakarta Selatan. Sidang yang ketujuhbelas ini sedianya akan mengagendakan pemeriksaan terhadap terdakwa.
“Di sidang Rabu lalu, hakim sudah mengetok palu bahwa agenda sidang Selasa ini adalah pemeriksaan Ahok”, terang Nasrulloh Nasution, Koordinator Persidangan GNPF MUI.
Nasrulloh memaparkan, bahwa Penasehat Hukum Ahok dalam sidang sebelumnya juga sudah menyatakan cukup menghadirkan Saksi dan Ahli yang meringankan sehingga agenda sidang hari ini akan mendengarkan keterangan terdakwa.
Masih menurut Nasrulloh, Ahok tidak akan banyak dicecar pertanyataan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebab bukti-bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana penistaan agama sudah banyak diperoleh Jaksa dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan Ahli, apalagi dalam persidangan sebelumnya terungkap fakta adanya niat Ahok menista Surah Al Maidah 51.
Niat untuk menista Surah Al Maidah 51, menurut Nasrulloh, sudah muncul sejak Ahok gagal memenangkan Pilgub Bangka Belitung tahun 2007. Ia menjelaskan, Ahok menuding kekalahannya di Pilgub Bangka Belitung disebabkan karena selebaran-selebaran yang beredar tentang Surah Al Maidah 51 yang melarang umat islam memilih pemimpin dari kalangan Yahudi dan Nasrani.
“Ahok sudah sakit hati sejak lama dengan Surah Al Maidah 51. Ia menganggap kemenangannya di Pilgub Bangka Belitung terjegal Surah Al Maidah 51. Jadi pidatonya di Kepulauan Seribu yang menyinggung Surah Al Maidah 51 itu adalah puncak kekesalannya”, ujarnya. []