JAKARTA, WB – Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah menjelaskan kalau tarif taksi berbasis aplikasi akan ditentukan di bawah persetujuan pemerintah daerah masing-masing. Hal tersebut kata dia agar tidak terjadi kesenjangan tarif dengan taksi konvensional.
Usai sosialisasi Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek di Kementerian Perhubungan, Andri mengatakan persetujuan pemerintah tersebut diterapkan dalam tarif batas atas dan bawah.
“Jadi ada masukan dari taksi resmi, mereka minta ada tarif atas atas dan bawah. Jadi persaingannya sehat,” ujar Andri, Jumat (22/4/2016).
Ia menambahkan, tarif batas atas dan bawah diatur karena selama ini taksi aplikasi menentukan sendiri tarifnya, sehingga tidak menciptakan sistem pentarifan yang adil.
Taksi aplikasi lanjut dia, bisa menciptakan tarif murah karena belum membayar PPN 10 persen dan lainnya.
“Kalau sudah ada PPN 10 persen dan pajak lain, harganya pasti enggak segitu,” ujarnya.
Andri juga menambahkan, setelah mendapatkan persetujuan pemerintah, tarif diatur berdasarkan kesepakatan antara perusahaan aplikasi dengan perusahaan mitra.[]