JAKARTA, WB – Ternyata keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI), sepakat dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengosongkan kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Wakil Ketua Umum MUI, KH Maruf Amin berpandangan bahwa, kepercayaan atau agama yang belum diakui konstitusi negara (UUD 1945), bisa mengkosongkan kolom agama di identitas kependudukannya.
“Bagi pemeluk yang bukan dari agama (sesuai UUD 45) itu boleh dikosongkan,” ujar Maruf Amin di gedung MUI, Kamis (13/11/2014) MUI sependapat dengan kebijakan Kemendagri yang membolehkan warga Indonesia mengosongan kolom agama pada e-KTP jika kepercayaan atau agamanya belum diakui.
Namun sebaliknya, kata dia, bagi pemeluk enam agama yang sudah diakui seperti Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, serta Konghucu, harus mencantumkan agama masing-masing di e-KTP. Dan pernyataan sikap MUI ini juga didukung serta ditanda tangani 21 pimpinan ormas Islam. “Saran mendagri itu sudah cukup akomodati. Itu harus dijaga, memang perdebatan itu cukup sengit,” tandas Maruf.[]