JAKARTA, WB – Senior Manager Corporate Communication PT.KAI (Persero) Daop 1 Jakarta, Bambang S Prayitno menjelaskan tiket untuk mudik lebaran hampir semuanya terjual. Sementara penjualan tiket kereta api (KA) Lebaran reguler yang dibuka mulai (11/4) untuk keberangkatan mulai H-7 atau keberangkatan tanggal (10/7) dengan jumlah sarana KA reguler sebanyak 61 perjalanan dengan jumlah 29.756 kursi.
“Untuk KA tambahan PT.KAI Daop 1 juga menjalankan 13 KA tambahan Lebaran dengan jumlah 15.148 kursi, yang telah mulai penjualan (11/5) untuk keberangkatan 10 sampai dengan 16 Juli 2015 atau H-7 sd H-1, sementara untuk arus balik keberangkatan tanggal 17-26 2015 atau H1 sd H2+8, pesesanan sudah dibuka tanggal (18/5),” jelas dia saat dihubungi Wartabuana.com, Jakarta, Kamis (4/6/2015)
Jadi pada masa angkutan lebaran 2015 ini jumlah total kursi KA jarak jauh dan menegah setiap hari disiapkan sebanyak 44.904 kursi. Dan posisi saat ini semua kursi telah terisi dengan okupansi rata-rata 100 persen.”Tiketing online tidak tertutup kemungkinan ada tiket yang dibatalkan nantinya secara online bisa terjual kembali, namun jumlahnya tidak bisa dipastikan,” ungkap dia.
Untuk itu, PT KAI mengimbau agar calon penumpang yang telah mendapatkan kode booking tiket (struk) yang telah didapat melalui berbagai chanel pemesanan agar segera melakukan pencetakan melalui Cetak Tiket Mandiri (CTM) yang tersedia di 7 stasiun terdekat tempat tinggalnya, seperti Stasiun Gambir (9 CTM), Pasar Senen (7 CTM), Jakarta Kota (2 CTM), Jatinegara ( 1 CTM), Bekasi (1 CTM), Tanjung Priok (1 CTM) dan Stasiun Bogor (1 CTM).
“Struk yang segera dicetak agar terhindar dari antrian saat melakukan pencetakan, terlebih lagi akan sangat riskan jika pencetakan dilakukan secara mendadak bersamaan dengan keberangkatan, resiko tertinggal KA pasti akan terjadi. Hasil evaluasi kami hal ini sering terjadi, karena ditambah lagi calon penumpang tersebut tidak mempertimbangkan waktu tempuh dari rumah tinggal ke stasiun tempat keberangkatan KA dikarenakan terkena kemacetan di perjalanan,” ujar dia menambahkan.
Selain itu, lanjut dia seluruh calon penumpang diwajibkan membawa kartu identitas resmi (KTP/SIM/Pasport untuk WNA dan Kartu Keluarga) yang sesuai dengan tiket ketika melakukan reservasi/pemesanan.
“Pada waktu boarding akan terus dilakukan secara ketat, maka jika tidak sesuai identitas kami mohon maaf tiket dinyatakan tidak berlaku atau hangus,” kata dia. Sekaligus calon penumpang tidak membawa barang bawaan secara berlebihan, hal ini merupakan tindakan bijaksana, karena akan mengganggu ruang gerak bagi penumpang lainnya.
Lebih lanjut dia menambahkan menggunakan identitas palsu (KTP/SIM) merupakan tindakan melawan hukum atau bisa dipidanakan dan akan diproses oleh pihak yang berwajib.
“Pada saat tingginya permintaan masyarakat menggunakan KA masa angkutan lebaran ini tidak tertutup kemungkinan ada upaya-upaya untuk mendapatkan tiket KA dengan cara ilegal, yang dilakukan oleh orang-orang tak bertanggungjawab, menipu calon penumpang dengan membuatkan identitas palsu atau KTP palsu,” ucap dia.
Dia mencontohkan di Stasiun Pasar Senen dalam triwulan I/2015 telah ada enam kasus calon penumpang dengan coba-coba menggunakan KTP palsu. “Ditenggarai mereka membeli tiket di calo, jika ini terjadi selanjutnya kami akan serahkan dan melakukan proses laporan lanjut ke kepolisian sebagai tindakan pidana pemalsuan identitas diri,” ujar dia.
Soal adanya kereta tambahan ini, Bambang kembali menegaskan untuk pengguna jalan raya agar hati-hati dan waspada ketika melalui diperlintasan baik yang dijaga maupun tidak. “Pada masa angkutan lebaran jalur KA frekuensi perjalanan akan meningkat karena ada KA tambahan yang melintas,” pungkas dia. []