JAKARTA, WB – Pemerintah kembali memberantas Illegal Fishing atau menenggelamkan kapal motor penangkap ikan. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memimpin Satgas 115 menenggelamkan kapal motor penangkap ikan FV Viking di Pantai Timur Pangandaran, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, kemarin (14/3).
“Penenggelaman ini sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku illegal fishing, dan sebagai bentuk peringatan kepada kapal lainnya agar tidak melakukan pencurian ikan di Indonesia,” demikian dikutip dari laman Setkab.go.id, Jakarta, Selasa (15/3).
Kapal Viking ditenggelamkam agar tidak berfungsi lagi sebagai kapal. Kapal berukuran 1.322 GT tersebut didemolisikan dengan cara dikandaskan sebagian badan kapal. Sehingga saat laut surut, bagian atas kapal Viking terlihat dari pesisir Pantai Timur Pangandaran, dan dijadikan sebagai monumen peringatan perlawanan kepada pencuri ikan ilegal.
“Indonesia akan menjadi tempat peristirahatan terakhir kapal Viking. Penenggelaman kapal FV. Viking merupakan kontribusi pemerintah Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia dalam memberantas illegal fishing,” kata Susi.
Kapal FV Viking ini ditemukan memasuki wilayah perairan Indonesia pada 26 Februari 2016. Kapal ini ditangkap karena beredar pada Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEE), 12,7 mil dari Tanjung Uban, Bintan , Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia.
Menteri Susi menegaskan penyelidikan kapal FV Viking dilakukan tanpa melalui proses pengadilan. Namun, Menteri Susi juga tetap melibatkan Interpol Norwegia dan instansi pemerintah untuk melakukan penyelidikan.
Kapal Viking telah terdaftar di Komisi Konservasi Sumber Daya Hayati Laut Antartika (CCAMLR) sebagai kapal illegal fishing untuk kegiatan ilegal yang dilakukan di daerah konvensi CCAMLR. Kapal tersebut juga menjadi subyek dalam Purple Notice INTERPOL tahun 2013, yang diperbarui oleh Norwegia pada bulan Januari 2015. Selama 10 tahun terakhir, Viking telah beroperasi di bawah 12 nama yang berbeda dan mengklaim bendera setidaknya 8 negara yang berbeda. []