WARTABUANA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengakui Front Pembela Islam (FPI) telah mengajukan permohonan perpanjangan izin surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas).
“Infonya sudah diajukan lewat Dirjen Polpum (Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum)” kata Tjahjo di Kompleks Kepresidenan, Senin (24/6/2019).
Tjahjo tidak mau menjelaskan bagaimana proses tahapan pemeriksaan berkas permohonan izin perpanjangan FPI tersebut. Sebab, Tjahjo juga masih menunggu laporan dari jajarannya.
“Tunggu Dirjen Polpum saja deh. Sekarang sedang diurus oleh Dirjen Polpum. Sedang dievaluasi dulu,” ujarnya.
Menurut dia, saat ini sudah dibentuk tim untuk mengkaji dokumen berkas permohonan perpanjangan izin FPI. Akan tetapi, bukan hanya FPI saja melainkan ormas lain pun ada.
“Karena sudah dibentuk tim. Tidak hanya FPI, tapi semua ormas yang memerlukan SKT. Karena ada Ormas yang mendaftarkan diri di Kemenkumham ada, ada yang mendaftarkannya cukup di akta notaris juga ada, ada juga yang mengajukan SKT ke Kemendagri. Tidak prinsip sih,” tandasnya.[]