JAKARTA, WB – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo melarang seluruh kepala daerah baik gubernur, bupati, walikota dan pejabat dibawah naungan Kemendagri untuk tidak menggunakan fasilitas diluar kewenangan atau persetujuan Kemendagri. Seperti contoh melarang rapat kepala daerah digelar di hotel atau gedung mewah.
Mandat yang dikeluarkan Kemendagri ini guna untuk mendorong adanya penghematan anggaran pada pemerintah daerah (pemda).
“Setiap rapat, Pak Sekjen juga instruksi ke gubernur, bupati, walikota menggunakan ruang rapat kantor masing-masing,” kata Tjahjo saat rapat kerja dengan pejabat eselon I dan II di Gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis (6/11/2014).
Tak hanya itu, Mendagri juga melarang seluruh pejabat Kemendagri menginap di hotel mewah. “Termasuk kalau masing-masing Dirjen undang daerah gunakan ruang rapat. Nginap di hotel terdekat. Ini termasuk diklat,” tegas Tjahjo.
Mendagri juga melarang pejabat daerah untuk menggunakan mobil dinas mewah. Gubernur, bupati dan walikota harus mematuhi aturan penggunaan mobil dinas dengan kapasitas 2.700 cc. “Jangan seperti kasus mobil dinas DPRD Riau seharga 4 miliar. Kalau harus Jeep, jangan Rp 4 miliar,” tuturnya. []