JAKARTA, WB – Masyarakat diminta tidak ambil pusing bila masa berlaku e-KTP telah berakhir. Hal ini mengacu terkait e-KTP yang mulai berlaku seumur hidup. Ini artinya kartu identitas tersebut tidak harus diperpanjang kecuali jika ada mutasi data, pindah alamat dari alamat satu ke alamat lainnya atau rusak.
Kebijakan itu diatur dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2013, yang merupakan perubahan dari Undang-undang nomor 23 tahun 2006.
“jadi bagi Anda yang masa berlaku E-KTP-nya habis, tidak perlu mengurus perpanjangan masa berlakunya lagi, karena E-KTP tersebut masih tetap bisa digunakan,” ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo lewat akun twitternya.
“Jadi Anda tak perlu khawatir ditolak saat menunjukkan #eKTP kedaluwarsa sewaktu ada razia kepolisian ataupun di saat mengurus surat-surat penting,” jelas Tjahjo seraya menyebutkan, E-KTP yang sudah kedaluwarsa tersebut masih tetap bisa dipergunakan pada saat mengurus surat-surat penting di lembaga/instansi manapun,” imbuhnya. []