JAKARTA, WB – Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menjelaskan, pemerintah sudah bisa untuk melakukan eksekusi mati terhadap terpidana mati jika memang Peninjauan Kembali (PK), telah dua kali diajukan dan dimana putusannya itu tetap ditolak.
Penjelasan Margarito itu didasarkan atas putusan MK 34/PUU-XI/2013 yang menyatakan PK dapat dilakukan lebih dari satu kali selama terdapat bukti baru.
“Kalau putusannya ditolak dan dua kali PK itu sudah cukup, kejaksaan bisa langsung eksekusi,” ujar MArgarito, Senin (29/12/2014).
Dua kali pengajuan PK dan ditolak, kata Margarito, itu telah memenuhi syarat untuk pelaksanaan eksekusi. Itu artinya tidak perlu lagi menunggu PK ketiga dan seterusnya.
“Bayangkan kalau dia sudah dieksekusi mati, dan ternyata tidak terbukti kesalahannnya. Jadi memastikan tidak adanya human error,” kata Margarito.
Oleh karena itu, Maragarito menyarankan MA harus mampu dengan cepat menyelesaikan pengajuan PK terpidana mati, khususnya bila permohonan merupakan kedua kalinya.
“Paling lama untuk proses PK kedua dua bulan lah. Kalau sekarang kan PK itu bertahun-tahun prosesnya,” tutup Margarito.[]