JAKARTA, WB – Kapolda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Polisi Anton Charliyan, yang belakangan diketahui sebagai Ketua Dewan Pembina Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia atau GMBI dipersoalkan.
Polemiknya adalah menyusul insiden pembakaran markas ormas tersebut yang diduga dilakukan anggota Front Pembela Islam.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto mengatakan, mengenai rangkap jabatan Irjen Pol Anton Charliyan, harus dipisahkan dengan tindak pidana kejadian perusakan dan pembakaran.
“Untuk itu dipisahkan ya antara pembina, ketua perkumpulan, dengan kasus pidana. Jadi kasus pidana itu, siapa berbuat apa, dia harus bertanggungjawab,” papar Rikwanto Sabtu, 14 Januari 2017.
Anton Charliyan diketahui sebagai Ketua Dewan Pembina GMBI. Dia menegaskan tidak ada masalah jika harus dicopot dari jabatannya. Dia mengaku sudah menjalankan tugas sesuai dengan prosedur.
Rikwanto kembali menegaskan, untuk pimpinan pembina perkumpulan, anggota kepolisian sampai pangkat terendah sampai tertinggi tidak jadi masalah. Bahkan, ia menuturkan, banyak anggota Bhabinkamtibmas yang diminta menjadi ketua perkumpulan.
“Pembina GMBI tidak ada masalah. Pisahkan antara pembina perkumpulan serta masalah hukum,” katanya.
Rikwanto menjelaskan, dalam kasus ini sebanyak 20 pelaku pembakaran markas GMBI yang diduga anggota FPI sudah dimintai keterangan. Sekitar lima hingga enam terduga pelaku masih di bawah umur.
“Dugaannya demikian (pelaku anggota FPI). Ada 20 diperiksa, namun apakah pemeriksaannya menjurus siapa berbuat apa, dalam kaitan melakukan terhadap pembakaran. Itu masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya.
Menurut Rikwanto, Polda Jawa Barat maupun Polres Bogor juga terus berupaya meredam ketegangan agar peristiwa tersebut tidak terulang lagi.[]