WARTABUANA – Kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora alias David dengan tersangka Mario Dandy Satriyo, AGH dan S menyedot perhatian publik. Terutama tentang sosok AGH, pacar Mario yang masih dibawah umur.
Menyikapi kasus yang viral ini, pengacara senior M. Syafri Noer, S.H., M.Si. angkat bicara terkait hukuman dan proses persidangan untuk anak di bawah umur.
Menurutnya, sistem peradilan di Indonesia sudah memiliki aturan yang ketat terkait anak di bawah umur.
Saat dijumpai awal media di sebuah kafe di kawasan Setia Budim Jakarta Selatan pada Kamis (9/3/2023) lalu, advokat yang hobi bernyanyi ini menyampaikan pendapatnya.
Kasus anak berhadapan dengan hukum bisa terjadi kapan saja dan dimana saja, untuk meminimalisirnya, menurut Syafri Noer harus ada pendidikan moral di rumah dan sekolah.[]