JAKARTA, WB – Presiden Joko Widodo memutuskan untuk membentuk tim bersama atau tim gabungan semacam task force. Maksudnya pembentukan task force ini adalah memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi siapapun yang akan menjalankan tax amnesty.
“Tim ini akan dipimpin oleh Menkeu bersama Dirjen Pajak beranggotakan Kapolri, Jaksa Agung, PPATK, Menteri Hukum dan HAM, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu),” ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung seperti dikutip dari laman Setkab.go.id, Jakarta, Selasa (26/4).
Selain itu tujuan dibentuknya tax amnesty ini adalah memberikan kenyamanan dan kepastian hukum bagi siapa pun yang akan repatriasi atau memasukan uangnya ke Indonesia.
“Tim ini akan dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan, tentunya bersama dengan Dirjen Pajak,” pungkas Pramono. []