JAKARTA, WB – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan mengaku tidak kaget atas penangkapan Bupati Bogor Rahmat Yasin oleh KPK, semalam, Rabu (7/05/2014) terkait pengurusan izin Rancangan Umum Tata Ruang (RUTR) Bogor-Puncak-Cianjur.
“Kami tidak kaget atas penangkapan tersebut. Ruangan Rahmat Yasin pada 17/4/2013 sudah pernah digeladah KPK,” kata Ketua Pengurus LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie di Jakarta.
Menurut Abdul Hamim, Rahmat Yasin pada 2013 pernah diduga terlibat dalam kasus pengelolaan lahan makam di Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pada 16 April 2013, KPK menangkap tujuh orang, yaitu Direktur PT Gerindo Perkasa bernama Sentot, staf Pemerintah Kabupaten Bogor bernama Usep, tiga orang yang diduga sebagai makelar tanah, yakni Willy, Nana, Imam, serta dua sopir.
Sementara pada 17 April 2013, KPK menangkap Ketua DPRD Bogor Iyus Djuher dalam kasus yang sama.
“Mungkin kasus sekarang tidak ada kaitannya dengan kasus pada 2013, namun kami meyakini sejak saat itu KPK terus memantau tidakan Yasin,” kata Abdul Hamim.
KPK telah menangkap tangan Bupati Bogor, Rahmat Yasin, terkait pengurusan izin rancangan umum tata ruang (RUTR) Bogor-Puncak-Cianjur.
“Memang benar tadi dilakukan tangkap tangan, diamankan di sejumlah orang di masing-masing tempat. Pertama di restoran di Sentul Bogor sekitar pukul 16.15 WIB diamankan dua orang yaitu FXY dari swasta dan MZ (M. Zairin) sebagai kepala dinas di Kabupaten Bogor. Kemudian RY (Rahmat Yasin), Bupati Bogor di Perumahan Yasmin sekitar pukul 19.00 WIB,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu malam.
Johan melanjutkan setelah mengamankan FXY dan MZ, dua orang itu dibawa ke sebuah kantor di Sentul. Di sana ditemukan uang miliaran rupiah. Sekarang masih dihitung berapa jumlah persisnya.
Selain tiga orang yang ditangkap tangan, petugas KPK juga memeriksa supir dan ajudan Rahmat Yasin serta seorang staf perusahaan swasta sekitar pukul 21.00 WIB.
“Sekarang dalam pemeriksaan karena KPK masih punya waktu 1×24 jam untuk menyimpulkan apakah benar ada tindak pidana korupsi atau tidak,” kata Johan.
Lima orang yang dibawa KPK yakni, Muhamad Zairin (Kadis Pertanian), Unang (Sopir Pribadi Bupati), Riki (Ajudan Bupati), Camat Cisarua, dan Seorang wanita pengusaha bernama Ani.