JAKARTA, WB – Mulai tahun 2016 pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak hanya berlaku bagi usia 17 tahun ke atas. Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri akan memberlakukan KTP untuk anak-anak di bawah umur mulai dari 0 tahun.
Dijelaskan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh hal ini sebagai bentuk pemenuhan hak konstitusional sekaligus bisa dimanfaatkan untuk mengurus daftar sekolah, menabung di bank, mendaftar Puskesmas dan sebagainya.
“Kedepan, anak-anak yang baru lahir memiliki akta kelahiran dan KTP,” ujar Zudan belum lama ini.
Soal teknis, KTP anak tak jauh berbeda dengan KTP lama akan tertera nama, alamat, nama orang tua, nomor kartu penduduk, dan sejumlah identitas diri lainnya.
“Bentuk KTP-nya masih biasa, belum KTP elektronik. Nanti setelah usia 18 tahun ke atas, baru wajib perekaman,” jelas dia.
Lebih jauh Zudan mengatakan diberlakukannya KTP anak diharapkan bisa membantu proses identifikasi jenazah dengan korban anak-anak.
“Daerah yang mulai tahun depan sudah diberlakukan KTP anak Kabupaten Blora (capaian kepemilikan akta kelahiran anak sebesar 90,09 persen), Kabupaten Temanggung (87,95 persen), Kota Magelang (86,64 persen), Kabupaten Bantul (76,53 persen). Untuk Jatim Kota Kediri (80,07 persen), Kota Pasuruan (78,93 persen), Kota Mojokerto (78,67 persen) serta Kota Blitar (76,83 persen). []