JAKARTA, WB – Komisi VIII DPR RI menilai bahwa para eks gafatar masih perlu dibina sebelum diintegrasikan kembali ke masyarakat. Pasalnya, banyak penjelasan mereka tentang kehidupan bernegara dan beragama yang tidak benar. Salah satu di antaranya, mereka mengatakan bahwa dulu mereka beragama Islam. Sekarang tidak lagi dan mereka meyakini Millah Ibrahim.
Demikian disampaikan Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay. “Menurut penjelasan pemerintah setempat, mereka juga memiliki struktur organisasi pemerintahan sendiri. Hal itu diperoleh dari dokumen yang diamankan oleh aparat saat evakuasi. Itu berarti, mereka datang ke Kalbar bukan semata-mata untuk bertani, tetapi ada agenda di luar itu yang perlu didalami lebih lanjut,” ujar Saleh.
Sebelumnya komisi yang membidangi masalah agama sosial dan pemberdayaan perempuan tersebut mengadakan kunjungan spesifik ke pusat penampungan eks Gafatar di Detasemen Pembekalan dan Angkutan Kodam XII/Tanjung Pura di Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (29/1/2016).
Kunjungan spesifik ini bertujuan untuk melihat dan mengetahui langsung kondisi pengungsi dan langkah-langkah penanganan yang dilakukan oleh pemerintah. Selain berkunjung ke lokasi penampungan, komisi VIII juga mengadakan rapat dengan Gubernur Kalimantan Barat, Polda, Kasdam, dan seluruh pejabat SKPD terkait di kantor Gubernur Kalimantan Barat.
“Sejauh ini kami melihat bahwa penanganan pengungsi cukup baik. Selain menyediakan tempat penampungan, pemerintah juga menyiapkan berbagai kebutuhan mereka. Termasuk psikolog, dokter, dan kebutuhan balita, ibu-ibu hamil dan menyusui,” jelasnya.
Dari hasil dialog dan perbincangan dengan para pengungsi eks Gafatar, diperoleh informasi bahwa sebagian besar di antara mereka masih menginginkan untuk tetap berada di Kalbar. Mereka mengatakan bahwa mereka tidak memiliki apa-apa lagi di daerah asal. Karena itu, mereka meminta agar ada opsi lain untuk dipindahkan ke tempat lain dimana pemerintah menyediakan lahan pertanian untuk mereka.
“Mereka (gafatar) ini masih sangat militan. Tidak mudah mengembalikan mereka. Perlu ada pembinaan intensif,” ungkapnya.
Komisi VIII menilai bahwa keberadaan gafatar ini tidak boleh dianggap enteng. Pemerintah harus betul-betul mengawasi dan membantu para pengikutnya agar kembali menjadi warga negara yang baik. Kalaupun mereka sudah dikembalikan ke daerahnya, monitoring dan pengawasan serta pembimbingan masih tetap harus dilanjutkan.
Selain itu, aparat kepolisian diminta untuk mencari para pemimpin gafatar. Mereka harus dimintai klarifikasi terkait berbagai dokumen yang ditemukan. Jika benar ada yang menyimpang, harus dituntut sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.
Pemerintah provinsi Kalbar menjelaskan bahwa alasan pemulangan para eks gafatar adalah karena menimbulkan keresahan dan kekhawatiran masyarakat. Selain eksklusif, orang-orang gafatar dinilai mengajarkan sesuatu yang tidak sesuai dengan keyakinan salah satu agama yang diakui di Indonesia.
Selain itu, orang-orang gafatar datang ke Kalbar tidak melalui proses pencatatan kependudukan sebagaimana disyaratkan oleh UU. Dari ribuan orang yang tiba di sana, hanya beberapa orang yang melaporkan diri ke dinas kependudukan. []