JAKARTA, WB – Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menilai KPK harus hadir dalam gelar perkara yang dilakukan Polri terkait kasus yang dituduhkan kepada Komjen Budi Gunawan (BG).
“Penetapan tersangka terhadap Pak Budi Gunawan oleh KPK bukan lembaga lain, sehingga harus dipertanggungjawabkan secara hukum oleh KPK,” kata Benny di gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (14/4/2015).
Benny menegaskan, bila KPK gagal mempertanggungjawabkan proses dan alasan penetapan tersangka terhadap BG maka ada konsekuensi yuridis karena putusan KPK membawa konsekuensi politik seperti dukungan. Masyarakat berkepentingan agar proses dan mekanisme penetapan tersangka terhadap BG harus diaudit.
“Proses dan mekanisme penetapan tersangka BG oleh KPK harus diaudit, diperiksa secara transparan, akuntabel dengan menjauhi motif politik,” ujarnya.
Menurut Benny, KPK merupakan lembaga yang memiliki kewenangan luar biasa sehingga dituntut harus berhati-hati. Dia mengatakan UU memberi kewenangan penuh kepada KPK dengan pengawasan tinggi dan akuntabilitas tinggi.
Rencananya, gelar perkara akan dilakukan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, hari ini. Gelar perkara dilaksanakan secara berbeda. Jika sebelumnya hanya dihadiri oleh unsur kepolisian dan ahli hukum, maka gelar perkara kali ini menyertakan unsur dari media massa. []