JAKARTA, WB – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, mengaku sangat kecewa atas kabar narapidana kasus korupsi yang bisa pelesiran ke luar Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Jawa Barat. Kejadian itu kata Agus membuat usaha KPK memberi efek jera kepada koruptor sia-sia.
“Jelas ini menjadi keprihatinan kami karena efek jera yang kami inginkan tidak terjadi,” kata Agus, Kamis (9/2/2017).
Agus menyadari narapidana di dalam lapas menjadi kewenangan Kementerian Hukum dan HAM. Namun, ia mengaku tengah mengkaji langkah-langkah agar tidak ada lagi koruptor pelesiran.
“Mungkin langkah yang paling cepat adalah disebar tidak jadi satu, seperti penjara lain,” kata Agus.
Ia juga menyangkan, mudahnya napi korupsi memiliki rumah di sekitar Lapas. Maka itu ia mendesakDirjen Pemasyarakatan segera berbenah mengakhiri masalah narapidana korupsi di dalam Lapas.
“Kami prihatin sekali dengan kejadian itu, yang dipenjara hampir semua punya rumah di sekitar itu. Kedua, kami minta teman-teman di lapas, termasuk pak Dirjen untuk memperbaiki masalah ini,” tegas Agus.[]