JAKARTA, WB – Ketua DPP Partai Gerindra, FX Arief Poyuono menilai bahwa diperluasnya kewenangan Kepala Staf Kepresidenan Letjen (Purn.) Luhut Binsar Panjaitan yang dikukuhkan Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26/2015, dinilai oleh Arief mempunyai maksud terselubung.
Dikatakan memiliki maksud terselubung karena peraturan presiden tersebut seperti mempreteli atau “membegal” kewenangan dari posisi Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
“Bukankah sebagaimana diatur konstitusi bahwa tugas Wapres secara umum adalah untuk membantu atau mewakili Presiden di bidang kenegaraan dan pemerintahan ? Lalu untuk apa lembaga Kepala Staf Kepresidenan dibentuk dan diperluas kewenangannya (hanya melalui Perpres) yang melampaui kewenangan Wapres dan lembaga Kementerian yang diatur UUD dan UU.” Ujar Arief lewat siaran persnya, Rabu (11/3/2015).
Menurutnya, Meskipun Pembentukan Kepala Staf Kepresidenan adalah hak prerogatif Presiden, namun sangat tak etis jika Wapres JK tak diajak bicara oleh Jokowi dalam pembentukan dan perluasan kewenangan Kepala Staf Kepresidenan tersebut.
Padahal jika berpijak pada sistem Pilpres langsung di era demokrasi di Indonesia, yang dilakukan secara paket Presiden dan Wapres, sosok Cawapresnya merupakan sosok yang ikut mempengaruhi saat pemilihan lalu.
“Tentu peran sosok Cawapres JK yang berlatarbelakang aktivis HMI dan NU, mantan Ketua Umum Golkar, mantan Wapres sukses, seorang pengusaha, berasal dari Makasar dan mewakili Indonesia Timur sangat mempengaruhi elektabilitas Jokowi saat Pilpres 2014 berlangsung,” katanya.
Arief khawatir jika perlakuan Presiden Jokowi yang selalu “membegal” kewenangan Wapres JK dilanjutkan, maka pasti terjadi tarik-menarik kepentingan politik antara Presiden dengan Wapres.
“Jika hal itu terjadi maka berpotensi menimbulkan persoalan yang mengganggu jalannya roda pemerintahan,” tandas Arief.[]