JAKARTA, WB – Terkait pemberian kesaksian palsu di bawah sumpah atas nama Muhammad Asroi asal Padang Sidempuan, Tim kuasa hukum Basuki Thajaja Purnama (Ahok), melaporkan Asroi.
Tim kuasa hukum menganggap Asroi memberikan kesaksian palsu dalam sidang yang dilaksanakan Selasa (24/2/2017). Saat itu, Asroi mengatakan bahwa seluruh umat muslim di dunia sakit hati akibat pernyataan Ahok soal surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan dinas di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
“Yang paling penting keterangan dia dalam BAP maupun dalam transkip rekaman dia mengatakan dia mewakili seluruh umat muslim sedunia. Kita tanya betul tidak saudara bisa membuktikan umat muslim sedunia bisa memberikan mandat kepada saudara ? Dia tidak bisa jawab,” ujar I Wayan Sudirta, salahsatu kuasa hukum Ahok, di Mapolda Metro Jaya.
I Wayan sendiri telah mengirimkan surat ke berbagai negara dengan penduduk mayoritas muslim dengan meminta pernyataan yang dikatakan oleh Asroi dalam sidang. Dari beberapa negara yang telah dikirim, Suriname melalui Kedutaan Besarnya membantah telah meminta Asroi menyatakan pernyataan tersebut.
“Jadi, kita uji betul muslim sedunia menyatakan keberatan, ternyata tidak,” ujar I Wayan.
Seperti diketahui, Muhammad Asroi merupakan saksi keempat yang dilaporkan oleh tim kuasa hukum Ahok dengan nomor laporan LP/651/II/2017/PMJ/Ditreskrimun dengan pelapor Roy Riki Gunawan Siregar. Dalam hal ini, Asroi digugat Pasal 242 KUHP tentang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.[]